News

BPA dan Kejari Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

Tripbiru.id-Jakarta, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan “Pembagian Dana Pemulihan Kerugian kepada Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Tahap I” kepada pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Selasa 20 Oktober 2026 di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan.

Pembagian ganti rugi korban KSP Indosurya Tahap I berbentuk uang senilai Rp229.428.515.741(dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah) tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan rincian:

1. Uang rupiah: Rp39.601.549.009

2. Uang dolar AS USD 896.988,43, ditukarkan menjadi Rp15.836.330.732

3. Hasil lelang 48 unit kendaraan roda empat: Rp10.404.174.000

4. Hasil lelang 1 bidang tanah dan bangunan di Jl. M.H. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat (Gedung Indosurya Center), atas nama PT Sun International Capital: Rp129.176.107.000

5. Hasil lelang 2 bidang tanah di Kelurahan Kertamaya, Kota Bogor: Rp34.410.355.000

Kegiatan ini dilaksanakan guna memulihkan kerugian finansial korban melalui pengembalian aset hasil sitaan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan penyaluran dana secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) berdasarkan hasil penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penyerahan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Pasal 30A yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya menyatakan bahwa peristiwa gagal bayar KSP Indosurya merupakan salah satu perkara kejahatan di sektor keuangan dengan jumlah korban dan nilai kerugian yang sangat besar di Indonesia.

Oleh karena itu, pengembalian hak-hak korban menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” jelas Kepala BPA.

Kepala BPA juga menjelaskan, dalam prosesnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai pelaksana putusan, di bawah pengendalian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset serta LPSK untuk memastikan penyaluran dana dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelum penyaluran, LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan pendaftaran dan verifikasi korban.

Pendaftaran dibuka 28 Juli-26 Agustus 2025, lalu diperpanjang 30 hari hingga 25 September 2025 melalui situs resmi LPSK dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hasil verifikasi dan perhitungan kerugian memutuskan 3.317 korban diterimadengan total kerugian Rp8.062.592.702.119,00 (delapan triliun enam puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus dua ribu seratus sembilan belas rupiah).

Badan Pemulihan Aset bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus bekerja menyelesaikan aset-aset lain dalam perkara ini, baik tanah dan bangunan, unit apartemen dan perkantoran, kendaraan bermotor, maupun aset yang masih dalam proses pemblokiran dan penelusuran di berbagai daerah.

Kepala BPA menekankan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan LPSK dalam memastikan pemulihan kerugian berjalan sesuai kewenangan masing-masing. “Kami menyadari dana yang disalurkan pada Tahap I ini belum sebanding dengan kerugian yang  dialami. Karena itu, kegiatan hari ini bukanlah titik akhir, melainkan langkah awal yang konkret,” katanya.  ars

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *