Kemenparekraf dan FPTI Sinergi Terapkan SKKNI Pemanduan Panjat Tebing
SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing terdiri dari 50 Unit Kompetensi yang dirancang untuk mewujudkan SDM di bidang jasa wisata petualangan khususnya Wisata Panjat Tebing sehingga dapat berkualitas dan mendorong pengeluaran yang tinggi.
Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Yenny Wahid, mengungkapkan FPTI tidak hanya menaungi sport climbing tapi juga tebing alam. Sehingga ini menjadi peluang kolaborasi ke depannya bersama Kemenparekraf untuk memfasilitasi para pemanjat-pemanjat yang punya pengalaman dan bisa memberikan bantuan kepada para pemanjat-pemanjat pemula.
Baca Juga : Kemenparekraf Selesaikan 34 Rancangan Standar Berbasis Kompetensi Sepanjang 2022-2023
Yenny juga menyampaikan pandangannya bahwa ketika berbicara mengenai panjat-memanjat, bukan hanya panjat alam yang memerlukan kompetensi dan sertifikasi, tetapi juga para pekerja di gedung-gedung tinggi.

“Karena banyak pekerja-pekerja yang memakai gondola, ada juga pekerja yang menggunakan tali (pekerja ketinggian). Jadi mereka pun membutuhkan keterampilan dan sertifikasi supaya bisa di hire oleh perusahaan yang membutuhkan skill mereka,” ujar Yenni.
Ketua Tim Perumus SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing, Adi Seno Sosromulyono, mengatakan sebetulnya populasi panjat tebing meliputi berbagai aspek mulai dari olahraga hingga rekreasi. Terutama rekreasi yang banyak diminati oleh wisatawan.
Baca Juga : Menparekraf Sandiaga Uno Dukung Penuh The 1st Indonesia Quality Tourism Conference di Bali
Karenanya penyusunan standardisasi pemanduan panjat tebing utamanya hospitality dirancang agar menghadirkan pengalaman berwisata yang aman dan nyaman. “Pemikiran kita dalam penyusunannya (standardisasi) juga banyak dibantu oleh Kemenparekraf,” ujar Adi. (arf)
