Kemenparekraf dan FPTI Sinergi Terapkan SKKNI Pemanduan Panjat Tebing
TRIPBIRU.id – Jakarta. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) bersinergi implementasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing sebagai upaya mewujudkan sumber daya manusia (SDM) parekraf yang kompeten dan berkualitas.
Kolaborasi antar keduanya sudah terjalin lama khususnya dalam penyusunan SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Kepmenaker Nomor 81 Tahun 2024.
Baca Juga : Menparekraf: Apresiasi Pemasaran Pariwisata Indonesia 2024 Perkuat Promosi Parekraf Daerah
Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf, Faisal, dalam “The Weekly Brief With Sandi Uno” di Jakarta, Selasa (17/9/2024), menjelaskan Kemenparekraf akan segera melaksanakan diseminasi melalui sosialisasi dan seminar yang terkait dengan 34 SKKNI bidang pariwisata, khususnya untuk SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing.
“Sosialisasi ini akan kami peruntukan bagi mereka yang menempuh pendidikan vokasi LSP lalu BLK termasuk yang terkait dengan Dinas Pariwisata yang ada di daerah kota/kabupaten. Setelah itu kami akan piloting untuk pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensinya,” ujar Faisal.
Faisal menambahkan, akan dikembangkan enam okupasi jabatan pada bidang Pemanduan Panjat Tebing, mulai dari jenjang level kualifikasi 2 sampai 7. “Sehingga ini akan menjadi basis bagi kami untuk pengembangan pelatihan berbasis kompetensi, berbasis jabatan, dan sertifikasi kompetensi,” kata Faisal.
Baca Juga : Kunjungan Wisman Periode Juli 2024 Naik 9,42 Persen
SKKNI Bidang Jasa Pemanduan Panjat Tebing yang baru mengakomodasi sekaligus mengembangkan kompetensi kelestarian alam, manajemen pemasaran, penjualan dalam pariwisata, serta keselamatan dan keamanan.